PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-02-2022 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN...
Pasal 10
(1) Kementerian Perhubungan melaksanakan Perhitungan Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek dengan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan mengenai penyelenggaraan kereta api ringan terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi. (2) Pelaksanaan perhitungan subsidi penyelenggaraan LRT Jabodebek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Perhubungan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan dapat melibatkan pihak lain yang diperlukan.
