Langsung ke konten
PERMENKEU Berlaku

Peraturan Menteri Nomor 96 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya

Referensi Silang (1)
PMK 96/2024 — PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR