PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 96 Tahun 2023 tentang KETENTUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN PAJAK ATAS IMPOR...
Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN IMPOR DAN EKSPOR BARANG KIRIMAN
(1) Kepala Kantor Pabean melakukan evaluasi atas
pemberian persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan bagi Penyelenggara Pos paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun kalender. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, untuk PPYD; b. pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), untuk PJT; dan/atau c. jumlah jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), untuk PJT. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal paling lambat setiap tanggal 15 (lima belas) bulan Januari.
