PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 96 Tahun 2023 tentang KETENTUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN PAJAK ATAS IMPOR...
Pasal 71
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Kegiatan korespondensi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Penyelenggara Pos atau PPMSE, dapat dilakukan
melalui SKP dan/atau media elektronik lainnya.
