PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 96 Tahun 2023 tentang KETENTUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN PAJAK ATAS IMPOR...
Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN IMPOR DAN EKSPOR BARANG KIRIMAN
(1) Kepala Kantor Pabean berwenang memberikan peringatan dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, PJT: a. tidak memenuhi persyaratan penyediaan sarana dan prasana di TPS; dan/atau b. alur pergerakan barang dan/atau pembagian ruangan dalam TPS tidak memenuhi aspek pengawasan. (2) PJT wajib menindaklanjuti peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat peringatan. (3) Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan surat peringatan dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
