PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 96-pmk-05-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran atas Transaksi...
Pasal 6
pasal.id
Pengembalian PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dapat dilakukan dalam hal terjadi: a. keterlanjuran setoran/kelebihan penyetoran PNBP; b. kelebihan pemotongan pada SPM atas transaksi PNBP; atau c. kesalahan perekaman dan eksekusi Kode Billing setoran PNBP oleh Bank/Pos Persepsi.
