PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 96-pmk-05-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran atas Transaksi...
Pasal 40
pasal.id
Pengembalian Penerimaan Negara yang disetor melalui RKUN pada tahun anggaran yang lalu yang diajukan oleh bank penyetor/badan lainnya dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. bank penyetor/badan lainnya mengajukan permintaan pengembalian Penerimaan Negara kepada Direktorat Pengelolaan Kas Negara, dengan dilampiri:
- fotokopi BPN;
- fotokopi nota debet pelimpahan;
- fotokopi bukti kepemilikan rekening tujuan; dan
- SPTJM yang dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan penelitian untuk memastikan setoran dimaksud telah diterima dan dibukukan pada Kas Negara; c. dalam hal setoran telah diterima dan dibukukan pada RKUN, Direktorat Pengelolaan Kas Negara menerbitkan SKTB dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; d. berdasarkan SKTB sebagaimana dimaksud pada huruf c, Direktorat Pengelolaan Kas Negara selaku KPA pembayaran atas transaksi pengembalian Penerimaan Negara melalui RKUN menerbitkan SKKSPN dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan e. Direktorat Pengelolaan Kas Negara meneruskan permintaan pengembalian Penerimaan Negara beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Direktorat Sistem Perbendaharaan dilampiri SKTB dan SKKSPN.
