PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 96-pmk-05-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran atas Transaksi...
Pasal 36
pasal.id
(1) Berdasarkan SKTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d, KPA menerbitkan SKKSPN sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) KPA menyampaikan permintaan pengembalian atas penerimaan kepada Direktorat Sistem Perbendaharaan melalui Direktorat Pengelolaan Kas Negara, dengan dilampiri: a. SKKSPN; b. SKTB; c. fotokopi BPN; d. fotokopi bukti kepemilikan rekening tujuan; dan
e. SPTJM yang dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
