Pasal 33
pasal.id
Pengembalian Penerimaan Negara yang disetor melalui RKUN pada tahun anggaran berjalan yang diajukan oleh bank penyetor/badan lainnya dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. bank penyetor/badan lainnya mengajukan permintaan pengembalian Penerimaan Negara yang disetor melalui RKUN kepada Direktorat Pengelolaan Kas Negara, dengan dilampiri:
- fotokopi BPN;
- fotokopi nota debet pelimpahan;
- fotokopi bukti kepemilikan rekening tujuan; dan
- SPTJM yang dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. berdasarkan permintaan pengembalian penerimaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan penelitian untuk memastikan setoran dimaksud telah diterima dan dibukukan pada RKUN dan pemeriksaan atas kelengkapan dokumen permintaan pengembalian penerimaan;
c. dalam hal setoran telah diterima dan dibukukan pada RKUN, Direktorat Pengelolaan Kas Negara menerbitkan SKTB dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; d. berdasarkan SKTB sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Direktorat Pengelolaan Kas Negara selaku KPA pembayaran atas transaksi pengembalian Penerimaan Negara melalui RKUN menerbitkan SKKSPN dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; e. berdasarkan SKTB sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan SKKSPN sebagaimana dimaksud dalam huruf d, Direktorat Pengelolaan Kas Negara menerbitkan SPMPP; f. SPMPP sebagaimana dimaksud dalam huruf e diajukan kepada KPPN Jakarta II; g. dalam hal SPMPP diterbitkan dalam mata uang asing, SPMPP diajukan kepada KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah; dan h. proses penerbitan dan pengajuan SPMPP dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
