Pasal 4
BAB 2 — PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS
(1) Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan. (2) Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan menerima lebih dari satu jenis penghasilan, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga sebagai Penerima Pensiun atau Tunjangan Janda atau Tunjangan Duda maka kepada yang bersangkutan diberikan pula pensiun atau tunjangan janda atau tunjangan duda ketiga belas.
