Pasal 2
BAB 2 — PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS
(1) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas. (2) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk: a. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri; b. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya; c. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang diberhentikan sementara; d. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI penerima uang tunggu; dan e. Calon PNS. (3) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar Instansi Pemerintah.
