PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 96-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang SENSUS PAJAK NASIONAL
Pasal 6
Penyelenggaraan sensus pajak nasional dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2013.
Penyelenggaraan sensus pajak nasional dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2013.