PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 96-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang SENSUS PAJAK NASIONAL
Pasal 4
Data perpajakan yang diperoleh dari hasil penyelenggaraan sensus pajak nasional, ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
