PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 96-pmk-03-2009 Tahun 2009 tentang JENIS-JENIS HARTA YANG TERMASUK DALAM...
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan untuk keperluan penyusutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
