PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 96-pmk-010-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 7
(1) Dalam hal sistem OSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) tidak tersedia, penentuan kesesuaian pemenuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan pengajuan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dapat dilakukan secara luring. (2) Pengajuan permohonan secara luring disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dan ayat (5). (3) Pengajuan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal.
- Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
