PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 96-pmk-010-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 5
Nilai aktiva tetap berwujud yang menjadi dasar penghitungan fasilitas pengurangan penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
- Ketentuan ayat (6) Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
