Pasal 5
BAB 4 — PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN
(1) Analisis Jabatan dilaksanakan secara berkesinambungan dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk Jabatan Manajerial di lingkungan Kementerian Keuangan, Analisis Jabatan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan; b. untuk jabatan fungsional dengan Kementerian Keuangan sebagai instansi pembina, Analisis Jabatan dilaksanakan berdasarkan:
- peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi mengenai jabatan fungsional berkenaan; dan/atau
- Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis jabatan fungsional berkenaan; c. untuk jabatan fungsional dengan Kementerian Keuangan sebagai instansi pengguna, Analisis Jabatan dilaksanakan berdasarkan:
- peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi mengenai jabatan fungsional berkenaan;
- ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis jabatan fungsional berkenaan; dan/atau
- ketentuan yang mengatur mengenai penunjukkan Unit Pembina Internal (UPI) jabatan fungsional berkenaan di lingkungan Kementerian Keuangan;
d. untuk jabatan pelaksana, Analisis Jabatan dilaksanakan berdasarkan ketentuan mengenai penggunaan dan/atau penetapan jabatan pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan. (2) Dalam hal diperlukan, pelaksanaan Analisis Jabatan dilakukan berdasarkan: a. rekomendasi hasil kajian terkait organisasi; dan/atau b. rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi atas hasil pelaksanaan Analisis Jabatan.
