Pasal 21
BAB 5 — SETELMEN
(1) Setelmen Transaksi SUN Secara Langsung dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, dalam hal: a. Transaksi SUN Secara Langsung untuk tujuan melaksanakan upaya stabilisasi pasar SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a; b. Transaksi SUN Secara Langsung untuk tujuan melakukan pengelolaan portofolio SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b; atau c. Transaksi SUN Secara Langsung untuk tujuan memenuhi kebutuhan pencapaian jumlah Surat Berharga Negara neto dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c. (2) Setelmen Transaksi SUN Secara Langsung dilaksanakan oleh unit yang ditugaskan Menteri Keuangan, dalam hal transaksi SUN dilakukan dalam rangka stabilisasi pasar SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b. (3) Setelmen Transaksi SUN Secara Langsung dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dalam hal transaksi SUN dilaksanakan untuk tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d.
