PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 95-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang TRANSAKSI SURAT UTANG NEGARA SECARA LANGSUNG
Pasal 16
BAB 5 — SETELMEN
Setelmen Transaksi SUN Secara Langsung dilakukan pada 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan transaksi (T+2).
