PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 95-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang TRANSAKSI SURAT UTANG NEGARA SECARA LANGSUNG
Pasal 11
BAB 3 — PELAKSANAAN TRANSAKSI SUN SECARA LANGSUNG
(1) Pemerintah dapat melakukan Transaksi SUN Secara Langsung dengan Dealer Utama, Bank INDONESIA, atau Lembaga Penjamin Simpanan. (2) Setiap Pihak, selain Bank INDONESIA, atau Lembaga Penjamin Simpanan, melakukan transaksi SUN secara langsung melalui Dealer Utama.
