PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 95-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Pembiayaan Ultra Mikro
Pasal 3
BAB 3 — PELAKSANA PEMBIAYAAN ULTRA MIKRO
(1) Pembiayaan Ultra Mikro dilaksanakan oleh BLU PIP. (2) Dalam Pembiayaan Ultra Mikro, BLU PIP menjalankan fungsi koordinator dana untuk melaksanakan tugas penghimpunan dan penyaluran dana. (3) Dalam melaksanakan tugas penghimpunan dan penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BLU PIP menerapkan manajemen risiko.
