PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 95-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Pembiayaan Ultra Mikro
Pasal 18
BAB 5 — SKEMA PEMBIAYAAN ULTRA MIKRO
(1) Penyalur dan Lembaga Linkage menatausahakan data- data Pembiayaan Ultra Mikro melalui koneksi langsung antarsistem Penyalur dan Lembaga Linkage dengan SIKP UMi. (2) Dalam hal koneksi langsung antarsistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan, Penyalur dan Lembaga Linkage melakukan unggah data melalui SIKP UMi.
