PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 95-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang STANDAR BIAYA KELUARAN TAHUN ANGGARAN 2013
Pasal 2
Dalam rangka perencanaan anggaran, Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2013 berfungsi sebagai: a. batas tertinggi dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2013; b. referensi untuk:
- penyusunan prakiraan maju; dan/atau
- bahan penghitungan pagu indikatif Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2014.
