PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2025 tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar...
Pasal 9
BAB 3 — MITRA DISTRIBUSI
(1) PPK menindaklanjuti penetapan Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dengan menyampaikan surat penunjukan kepada Mitra Distribusi. (2) Penunjukan Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian kerja antara PPK dengan pejabat yang berwenang menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan.
