PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2025 tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar...
Pasal 7
BAB 3 — MITRA DISTRIBUSI
Rekomendasi penolakan sebagai Mitra Distribusi yang disampaikan kepada KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf b dilakukan dengan mempertimbangkan: a. tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2); dan/atau b. kebutuhan jumlah Mitra Distribusi.
