PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2025 tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar...
Pasal 4
BAB 3 — MITRA DISTRIBUSI
(1) Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) terdiri atas: a. Bank; b. Perusahaan Efek; c. Perusahaan Fintech; dan/atau d. PPMSE, yang berada di bawah pengawasan otoritas terkait. (2) Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kemampuan untuk melayani Pemesanan Pembelian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
