PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2025 tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar...
Pasal 25
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.08/2020 tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 304); dan
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.08/2012 tentang Penjualan Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik dengan Cara Bookbuilding (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 784), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
