PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2025 tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar...
Pasal 20
BAB 5 — PENETAPAN PENERBITAN SUN DAN PENJUALAN DENGAN CARA PENGUMPULAN PEMESANAN
(1) Penetapan tingkat kupon, tingkat diskonto, dan/atau tingkat imbal hasil (yield) SUN yang akan diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a, dilakukan sebelum masa penawaran dan disampaikan kepada publik. (2) Penetapan hasil penjualan SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c dilakukan paling lama 3 (tiga) Hari Kerja setelah akhir masa penawaran.
