Pasal 2
BAB 2 — KETENTUAN PENJUALAN
(1) Menteri menerbitkan SUN di Pasar Perdana Domestik. (2) SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam bentuk: a. SUN yang Diperdagangkan; atau b. SUN yang Tidak Diperdagangkan. (3) SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam mata uang rupiah atau dalam valuta asing. (4) SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penjualan dengan cara Pengumpulan Pemesanan. (5) Dalam penerbitan SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penjualan dengan cara Pengumpulan Pemesanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri menentukan bentuk SUN, struktur produk SUN, sasaran Investor, Pemesanan Pembelian, serta ketentuan dan persyaratan SUN yang diterbitkan. (6) Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Penjualan SUN dengan cara Pengumpulan Pemesanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal.
(7) Penjualan SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dibantu oleh Mitra Distribusi.
