PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2025 tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar...
Pasal 11
BAB 3 — MITRA DISTRIBUSI
(1) Mitra Distribusi memiliki hak sebagai berikut: a. memasarkan, menawarkan, dan/atau menjual SUN sesuai dengan kewenangan yang tercantum dalam penetapan dan penunjukan Mitra Distribusi; b. memperoleh imbalan jasa; dan c. melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka pemasaran dan/atau penawaran SUN. (2) Besaran imbalan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh KPA. (3) Besaran imbalan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan mempertimbangkan: a. ruang lingkup pekerjaan; b. besaran imbalan jasa sebelumnya; dan/atau c. kebijakan Pemerintah.
