PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PENYALURAN DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI...
Pasal 6
(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerbitkan SPM Pengesahan DBH PBB Bagian Daerah dan SPM Pengesahan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah berdasarkan data realisasi penyaluran dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam rangka tertib administrasi penyusunan Laporan Keuangan Transfer ke Daerah. (2) Data realisasi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data DBH PBB akhir Tahun Anggaran 2010 yang disalurkan oleh Bank Operasional III pada Tahun Anggaran 2011.
