Pasal 4
(1) Berdasarkan data DBH PBB Bagian Daerah atas realisasi penerimaan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan menerbitkan revisi DIPA DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah pada awal tahun anggaran berikutnya. (2) Revisi DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk provinsi/kabupaten/kota yang pada tahun anggaran berikutnya tidak mendapat alokasi DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah dari sektor Perdesaan dan Perkotaan. (3) Revisi DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk penambahan kabupaten/kota yang berhak mendapat DBH PBB atas penerimaan PBB pada akhir tahun anggaran sebelumnya yang belum dibagihasilkan.
(4) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan menerbitkan revisi DIPA paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya data dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dan diberi tanggal sesuai dengan tanggal penetapannya.
