PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PENYALURAN DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI...
Pasal 2
(1) Penerimaan PBB pada akhir tahun anggaran yang belum dibagihasilkan pada tahun anggaran berjalan, disalurkan kepada provinsi/kabupaten/kota pada awal tahun anggaran berikutnya. (2) Penerimaan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan oleh Bank Persepsi/Pos Persepsi kepada Bank Operasional III untuk disimpan sampai dengan dilaksanakannya pembagian pada awal tahun anggaran berikutnya. (3) Penyaluran DBH PBB bagian daerah atas penerimaan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan membebani DIPA tahun anggaran berikutnya.
