PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-06-2019 Tahun 2019 tentang PEJABAT LELANG KELAS I
Pasal 49
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.06/2010 tentang Pejabat Lelang Kelas I (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 474); dan b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.06/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.06/2010 tentang Pejabat Lelang Kelas I (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1337), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
