PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-06-2019 Tahun 2019 tentang PEJABAT LELANG KELAS I
Pasal 47
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Proses pengangkatan Pejabat Lelang Kelas I yang usulannya telah diterima oleh Sekretaris DJKN sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.06/2010 tentang Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.06/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.06/2010 tentang Pejabat Lelang Kelas I. (2) Pejabat Lelang Kelas I yang belum diangkat menjadi Pejabat Fungsional Pelelang masih tetap dapat melaksanakan lelang sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
(3) Ketentuan penunjukan Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
