PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-06-2019 Tahun 2019 tentang PEJABAT LELANG KELAS I
Pasal 38
BAB 7 — PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT
Pejabat Lelang Kelas I diberhentikan dengan hormat, dalam hal: a. meninggal dunia; b. pensiun dari Pegawai Negeri Sipil; c. dipindahtugaskan diluar Kementerian Keuangan; d. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Pejabat Lelang Kelas I; atau e. telah dibebastugaskan selama 18 (delapan belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1);
