Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS NEGERI MALANG PADA KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) A. Layanan Akademik
- Seleksi Ujian Masuk a. Seleksi Program Diploma dan Sarjana Per Orang 300.000,- b. Seleksi Program Alih Jenjang Per Orang 300.000,- c. Seleksi Program Pascasarjana Per Orang 500.000,-
- Program Pascasarjana a. Penerimaan Mahasiswa Baru Per Mahasiswa 815.000,- b. Matrikulasi Mahasiswa baru Per Mahasiswa 1.250.000,- c. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) 1) SPP S-2 a) SPP Semester I s.d IV Per Mahasiswa/Semester 8.000.000,- b) SPP Semester V s.d X Per Mahasiswa/Semester 4.000.000,- 2) SPP S-3 a) SPP Semester I s.d VI Per Mahasiswa/Semester 10.000.000,- b) SPP Semester VII s.d X Per Mahasiswa/Semester 5.000.000,-
- Akademik Lainnya a. Pendaftaran Semester Pendek Per Mahasiswa 25.000,- b. Mata Kuliah Semester Pendek Per SKS 25.000,- c.Legalisir Ijazah/ Akta/ Sertifikat/ Transkrip Per Lembar 3.000,- d. Penggantian Ijazah / Akta / Sertifikat/Transkrip yang hilang Per Mahasiswa 100.000,- LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 94/PMK.05/2015 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS NEGERI MALANG PADA KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) e.Legalisir Akreditasi Prodi/Lembaga Per Lembar 3.000,- f. Penggantian KTM hilang Per Mahasiswa 30.000,- g.Denda keterlambatan pengembalian buku perpustakaan (buku biasa) Per Buku/Hari 500,- h. Denda keterlambatan pengembalian buku perpustakaan (buku teks koleksi tandon) Per Buku/Hari 1.000,- B. Layanan Penunjang Akademik
- Kursus/Pelatihan/ Semiloka a. Satu Bulan (42 pertemuan) Per Orang/Bulan 1.500.000,- b. Dua Bulan (60 pertemuan) Per Orang/2 Bulan 3.000.000,-
- Tes a. English Proficiency Test Per Orang 150.000,- b. Ikhtibarul Lughah Al Arabiyah Per Orang 150.000,- c.ITP TOEFL Per Orang 80.000,-
- Penggunaan Perangkat Karawitan Per Kegiatan 5.000.000,-
- Penggunaan Kendaraan Bus a. Kapasitas 29 tempat duduk Per 12 Jam 600.000,- b. Kapasitas 54 tempat duduk Per 12 Jam 1.500.000,-
- Pemasangan Umbul-Umbul dan Spanduk a. Umbul-Umbul Per Buah/Kegiatan 10.000,- b. Spanduk Per Buah/Kegiatan 100.000,- MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
