PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN...
Pasal 8
BAB 4 — TUGAS DAN WEWENANG
KPA mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut : a. menyusun rencana kerja dan anggaran; b. menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
c. mengawasi realisasi pelaksanaan anggaran; d. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan; dan e. atas nama pengguna anggaran menyerahkan aset hasil pengadaan barang dan jasa serta aset lainnya kepada penerima manfaat.
