PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN...
Pasal 6
BAB 3 — PEJABAT PERBENDAHARAAN
Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran BA-BUN menunjuk: a. Kepala Badan Pelaksana Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD-Nias selaku KPA Penuntasan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD-Nias; b. Kepala Kantor Wilayah I Direktorat Jenderal Perbendaharaan Banda Aceh selaku KPA Rehabilitasi dan Rekonstruksi Propinsi NAD; dan c. Kepala Kantor Wilayah II Direktorat Jenderal Perbendaharaan Medan selaku KPA Rehabilitasi dan Rekonstruksi Kepulauan Nias.
