PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penuntasan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara selanjutnya disebut Penuntasan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD-Nias, merupakan kegiatan penyelesaian sasaran program Tahun 2005-2008 sebagai bagian dari sasaran program sebagaimana diatur dalam Rencana Induk yang dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi. (2) Pelaksanaan Kegiatan Penuntasan
Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD dan Nias adalah selama kurun waktu 1 Januari 2009 sampai dengan 16 April 2009.
