PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN...
Pasal 15
BAB 5 — AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
(1) Kepala BRR NAD-Nias selaku KPA Kegiatan Penuntasan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD-Nias menyelenggarakan Sistem Akuntansi Instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 untuk Semester I Tahun Anggaran 2009. (2) Penyelenggaraan Sistem Akuntansi Instansi untuk Sisa Dana DIPA TA 2009 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 beralih kepada KPA Rehabilitasi dan Rekonstruksi Prov. NAD dan dibuat secara terpisah.
