PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-04-2016 Tahun 2016 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang...
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2016
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
