PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN...
Pasal 2
(1) RKA-K/L disusun dengan mengacu pada pedoman umum RKA-K/L, yang meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Pendekatan sistem penganggaran, terdiri atas:
- kerangka pengeluaran jangka menengah;
- penganggaran terpadu; dan 3) penganggaran berbasis kinerja. b. Klasifikasi anggaran, terdiri atas:
- klasifikasi organisasi;
- klasifikasi fungsi; dan 3) klasifikasi jenis belanja. c. Instrumen RKA-K/L terdiri atas:
- indikator kinerja;
- standar biaya; dan 3) evaluasi kinerja. (2) Pedoman umum RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
