Pasal 4
(1) Dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat diberikan imbal jasa. (2) Imbal jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. pembagian pendapatan penyelenggaraan layanan pemilihan penyedia barang/jasa dalam sistem pengadaan secara elektronik yang diberikan sebagai pengembalian pendanaan, termasuk biaya jasa layanan atas pelaksanaan tugas Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3); atau
b. pembayaran biaya jasa layanan atas layanan yang dilakukan oleh Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak setelah masa pengembalian pendanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a berakhir. (3) Imbal jasa berupa pembagian pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. (4) Imbal jasa berupa pembayaran biaya jasa layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
