PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2025 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN...
Pasal 2
(1) Dikecualikan dari tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), untuk usaha mikro, kecil, dan koperasi yang nilai akumulasi transaksi dalam 1 (satu) tahun anggaran sampai dengan sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah). (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) mulai berlaku setelah nilai akumulasi transaksi untuk usaha mikro, kecil, dan koperasi di atas Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) dalam kurun waktu 1 (satu) tahun anggaran.
