PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2024 tentang Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional
Pasal 5
BAB 3 — SISTEM INFORMASI KEUANGAN DAERAH SECARA NASIONAL
SIKD secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diselenggarakan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
