PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2024 tentang Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional
Pasal 38
BAB 14 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.07/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 667);
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.07/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 281); dan c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah, Laporan Data Bulanan, dan Laporan Pemerintah Daerah Lainnya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1679), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
