PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2024 tentang Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional
Pasal 30
BAB 11 — SANKSI DAN INSENTIF
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat memberikan sanksi berupa: a. teguran tertulis; dan/atau b. penundaan TKD. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam hal Pemerintah Daerah tidak melakukan kewajiban penyampaian data dan/atau informasi digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
