Pasal 27
BAB 9 — KOORDINASI, KERJA SAMA, DAN PEMBINAAN
(1) Dalam rangka penyelenggaraan Platform Digital SKFN, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan kerja sama dengan: a. Pemerintah Daerah untuk kegiatan pengujian, piloting, dan roll-out aplikasi SIKD serta penerapan bertahap digitalisasi pengelolaan HKPD; b. unit lain di lingkungan Kementerian Keuangan untuk data dan informasi yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal dan interkoneksi antarsistem dengan SIKD serta penerapan bertahap digitalisasi pengelolaan HKPD; c. kementerian/lembaga untuk data dan informasi yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal dan interkoneksi antarsistem dengan SIKD serta penerapan bertahap digitalisasi pengelolaan HKPD; dan d. pihak lainnya sesuai kebutuhan penyelenggaraan Platform Digital SKFN. (2) Kerja sama dalam rangka penyelenggaraan Platform Digital SKFN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
