PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2024 tentang Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional
Pasal 17
BAB 6 — TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI DIGITAL
Batas waktu dan periodisasi penyampaian data dan informasi digital dapat dilakukan secara real-time, harian, ataupun berkala sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan fiskal nasional.
